Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Vincent Apriono Pengusaha Eksportir Ikan Arwana Kalimantan dan Dahlan Setiawan, Kontraktor, Mengaku Korban Kriminalisasi Hukum Kepolisian Resort Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak

  • 4 bulan yang lalu
Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Vincent Apriono Pengusaha Eksportir Ikan Arwana Provinsi Kalimantan dan Dahlan Setiawan, Kontraktor, Mengaku Korban Kriminalisasi Hukum 1 Tahun Penjara oleh Kepolisian Resort Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 16 Mei 2024 -Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga Vincent Apriono, pengusaha ikan arwana dan Dahlan Setiawan, kontraktor Pontianak.

Vincent Apriono cemburu karena Merry Christine dekat dengan Dahlan Setiawan.

Bukti Vincent Apriono terungkap persidangan penipuan terdakwa Dahlan Setiawan di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 Januari 2021.

Vincent Apriono tuduh Merry Chritine selingkuh dengan Dahlan Setiawan.

“Saya single parents. Saya sama sekali tidak tertarik baik dengan Vincent Apriono maupun Dahlan Setiawan,” ujar Merry Christine, Kamis, 16 Mei 2024.

Vincet Apriono klaim sudah siapkan jaksa terbaik pidanakan Merry Christine karena dekat dengan Dahlan Setiawan.

Dimana Merry Christine dan Dahlan Setiawan dituduh Vincent Apriono gelapkan uang Rp394,230 juta, sehingga jadi sasaran kriminalisasi hukum.

Merry Christine tetap kukuh korban kriminalisasi hukum Kepolisian Resort Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Pertama, pada 1 September 2022, Dahlan Setiawan, mengaku menggunakan uang Vincent Apriono Rp394,230 juta dan Merry Christine Rp129 juta.

Dahlan Setiawan menggunakan semua orang modal kerja Rp524,230 juta (Vincent Apriono Rp394,230 juta dan Merry Christne Rp129 juta).

Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, akui saat ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tidak ditemukan unsur pidana Merry Christine.

“Saya koban krimalisasi hukum agar menjadi catatan bagi Pemerintah,” kata Merry Christine.

Merry Christine, mengatakan, “Uang saya Rp129 juta justru ikut digelapkan Dahlan Setiawan. Bukan saya gelapkan uang Vincent Apriono.”

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 25 Mei 2023 dan kemudian divonis 1 tahun penjara, menurut Merry Christine, bentuk kriminalisasi hukum.***

Category

🗞
News

Dianjurkan