Hore! Kartu Prakerja Gelombang 68 Telah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

  • kemarin
OBOR TIMUR.COM - Pendaftaran untuk gelombang 68 Kartu Prakerja akan dimulai pada bulan Mei 2024.

Seperti yang diketahui, pada 8 Mei 2024, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 67 telah diumumkan.

Bagi mereka yang gagal melewati seleksi Kartu Prakerja gelombang 67, mereka dapat mendaftar pada gelombang berikutnya, gelombang 68.

Jika calon peserta sudah memiliki akun, mereka dapat mendaftar dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman prakerja.go.id.

2. Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password.

3. Setelah masuk ke dashboard, klik "Gabung Gelombang" pada
gelombang yang sedang dibuka.

4. Jika tidak muncul menu "Gabung Gelombang", artinya Prakerja gelombang 68 belum dibuka.

Apabila calon peserta belum memiliki akun, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja.

1. Kunjungi situs resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja.

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu
Prakerja. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut".

4. Isi data diri Anda dengan benar.

5. Masukkan alamat sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya.

6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone.

7. Lalu, klik "Gunakan Foto".

8. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem.

9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja.

10. Jawab pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.

11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis
pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.

12. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan.

13. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar. Klik "Lanjut" jika sudah selesai.

14. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut".

15. Klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
16. Tahap pendaftaran telah selesai.

1. Identitas WNI yang dibuktikan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk;

2. Usia minimal 18 tahun;

3. Tidak terlibat dalam pendidikan formal, seperti sekolah dan kuliah;

4. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, dan UMKM;

5. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), polisi, TNI, kepala desa, perangkat, dan direktur, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD;

6. Hanya boleh ada dua anggota keluarga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Demikian informasi mengenai jadwal Kartu Prakerja Gelombang 68 dibuka, semoga bermanfaat.***

Dianjurkan