Angin Segar! Raker Komisi IV DPRD Kab. Sukabumi Hasilkan Rencana Adendum terkait UHC

  • kemarin dulu
Warga Kabupaten Sukabumi tampaknya mendapatkan angin segar terkait jaminan kesehatan bagi warga Prasejahtera yaitu Universal Health Coverage (UHC).

Pasalnya, Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kesehatan, BPJS Sukabumi, dan Dinas terkait, Pada Rabu, Tanggal 8 Mei 2024, telah menghasilkan kesepakatan untuk dibuatnya Adendum terkait keputusan BPJS yang keluar pada tanggal 1 Mei 2024 kemarin.


Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, mengatakan adanya kesepakatan perpanjangan pembayaran dari pemda ke BPJS.


Untuk diketahui bersama, UHC merupakan program kesehatan BPJS untuk rakyat prasejahtera yang beban iuran pembayaran bulanannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Warga Prasejahtera yang belum terdaftar di BPJS, bisa memperoleh UHC di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dengan cara mendaftarkan dirinya disertai keterangan Prasejahtera dan akan memperoleh keaktifannya dalam kurun waktu 1x24 Jam.

Untuk persoalan kali ini di Kabupaten Sukabumi, BPJS melakukan keputusan pencabutan bukan berarti meniadakan program tersebut. Namun bagi warga yang baru daftar, akan mendapatkan keaktifannya menjadi 14 hari hingga sebulan lamannya.

Sedangkan bagi warga yang sudah terdaftar di BPJS sebelumnya, masih mendapatkan jaminan kesehatan seperti biasa.


Sebelumnya UHC sempat dicabut pada 1 Mei 2024 oleh BPJS Sukabumi karena adanya tunggakan pemerintah daerah yang belum di bayarkan kepada BPJS sebanyak 83.000 hingga 85.000 peserta.

Hal tersebut membuat turunya target peserta aktif UHC non cut off sekitar 4% dari target 75% di Kabupaten Sukabumi.

Dianjurkan