Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun dalam putusan itu, dari 8 hakim MK, 5 diantaranya menolak gugatan paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Nuzran Joher mengatakan setelah putusan MK ini tidak ada lagi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa terjadi kecurangan dan ketidakadilan di Pemilu 2024 ini.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan