Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan

  • 16 hari yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV- Gibran Rakabuming Raka tetap masuk sebagai Wali Kota Solo saat putusan Mahkamah Konstitusi.

Wapres terpilih tersebut menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum dan memilih menyelesaikan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo.


Diketahui Gibran hari ini Senin, 22 April 2024 dijadwalkan untuk hadir di Rumah Dinas Loji Gandrung, namun ia muncul di Kantor Wali Kota Solo.

Baca Juga Respons Putusan MK, Mahfud MD: Ada Penataan Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan! di https://www.kompas.tv/video/501970/respons-putusan-mk-mahfud-md-ada-penataan-agar-tak-terjadi-penyalahgunaan-kekuasaan

Editor Video: Joshua Victor


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501977/putusan-mk-gibran-ngantor-di-solo-izinkan-saya-menyelesaikan-pekerjaan

Dianjurkan