Momen MK Tolak Dalil Kubu 01 soal Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Pemilu

  • 5 months ago

Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal Bawaslu tak menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kubu 02 tak beralasan hukum. MK menyebut dalil tersebut kurang bukti materiil.

 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 menyampaikan surat nomor 0900 dan selanjutnya 2003 prihal pemberitahuan status laporan pada tanggal 23 November 2003
00:06 Begitu pula dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 010-2023 pada tanggal 21 November 2003
00:13 Peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya dugaan pelanggaran pemilu atas ditetapkannya keputusan KPU 1632-2003
00:19 dengan alasan KPU telah menerima pendaftaran bakat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan
00:25 PKPU 19-2023 yang salah satunya mengatur persalahan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun
00:33 Fideh bukti PK10 dan PK23
00:36 Laporan-laporan ini masuk telah ditindak lanjut dengan penanganan pelanggaran setelah pembahasan oleh Kabab Bawaslu
00:41 Dengan demikian, Pemurah Makam Bawaslu bersaja-jalan telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalekan pemohon
00:48 Bahwa selanjutnya berkenaan dengan keterpenuan syarat formil dan material ataupun kelayakan laporan untuk diregistrasi serta ditindak lanjuti
00:57 merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur oleh undang Malisti
01:01 Oleh karena itu, Makam perlu menegaskan dalam berangkat perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu
01:06 memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
01:11 Maka perlu dilakukan perubahan berdasar pengaturan tentang pengawasan pemilu
01:14 termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu
01:19 Sehingga Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan
01:23 ada tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu
01:26 termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah
01:29 Artinya, bila mana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
01:35 Dengan adanya ancaman seperti itu dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu
01:41 untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
01:44 Bahwa berdasarkan penimbangan diatas dari pemohon mengenai Bawaslu tidak menelanjutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urdua
01:51 dengan alasan kurang butimaterial adalah tidak beralasan menurut hukum
01:56 [Musik]

Recommended