Komisi pemilihan Umum republik Indonesia (KPU RI) Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Tetap Sah.
"Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tanggal 20 Maret 2024, dinyatakan benar dan sah tetap berlaku," ucap Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D, Ketua KPU RI.***
Jadilah yang pertama berkomentar