Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda

  • 4 months ago
Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%. Menko Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan dan mendukung Judicial review undang-undang harmonisasi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Recommended