Soal Pernyataan Mantan Ketua KPK, Pukat UGM: Dalam UU KPK Presiden Bisa Intervensi Kasus

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di program Rosi, Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi dengan marah meminta KPK menyetop penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik sebelum Setya Novanto jadi tersangka. Istana pun bereaksi dengan langsung membantah.

Belakangan, Setya Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 15 tahun penjara.

Lalu, apakah benar presiden mengintervensi KPK?

Sudah ada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.


Baca Juga Jalan Terjal Bagi Citra Bersih KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan di https://www.kompas.tv/video/463829/jalan-terjal-bagi-citra-bersih-kpk-usai-firli-bahuri-jadi-tersangka-pemerasan

#jokowi #ektp #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465718/soal-pernyataan-mantan-ketua-kpk-pukat-ugm-dalam-uu-kpk-presiden-bisa-intervensi-kasus

Dianjurkan