Segera Lakukan Ini saat Ijazah Ditahan oleh Perusahaan | SINAU

  • 6 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Pegawai yang ijazahnya ditahan dan tidak segera dikembalikan perusahaan bisa melapor. Pegawai yang ijazahnya ditahan bisa lapor ke Kemenaker di call center 1500630. Kendati demikian perlu diketahui, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah". Anwar menambahkan, baiknya buat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dengan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ada Perjanjian Tahan IjazahPahami PoinnyaPastikan ada aturan perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja usai. Ketahui pula jaminan atas penahanan ijazah bila perusahaan melanggar perjanjian kerja. Pastikan perusahaan bertanggung jawab apabila ijazah rusak, atau hilang.

Berani Tanya Alasannya

Tanyakan pada perusahaan apakah penahanan ijazah juga diterapkan pada seluruh karyawan atau hanya pada posisi tertentu saja.

Boleh Menolak

Calon pekerja boleh menolak atau menerima tawaran penahanan ijazah. Tanyakan pula konsekuensi yang diterima bila menolak ijazahnya ditahan.

Minta Buatkan Berita Acara

Berita acara merupakan bukti jika ijazah tidak dikembalikan dari waktu yang seharusnya. Pastikan terima berita acara sebelum memberikan ijazah pada perusahaan.

Baca Juga Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU di https://www.kompas.tv/video/460578/bagaimana-cara-mengurus-npwp-hilang-atau-rusak-sinau

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461627/segera-lakukan-ini-saat-ijazah-ditahan-oleh-perusahaan-sinau

Dianjurkan