Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Disidangkan Pasca Anwar Usman Dicopot

  • 6 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masih belum menjadi akhir dari penyelesaian putusan soal batas usia capres-cawapres.

Pasalnya, putusan itu tak serta merta membuat putusan nomor 90 tahun 2023 menjadi batal.

Meski begitu, MK kini mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres sehiingga ada harapan perkara itu diputus cepat.

MK pun sudah mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres.

Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK, karena pelanggaran etik berat soal pengujian batas usia capres-cawapres.

Kini masyarakat menanti langkah MK dalam menguji kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait batas usia peserta pilpres serta kelanjutan dari pemecatan Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara.

Baca Juga Jokowi Jawab soal Pemilu 2024 yang Disebut Mudah Diintervensi di https://www.kompas.tv/video/459144/jokowi-jawab-soal-pemilu-2024-yang-disebut-mudah-diintervensi

#anwarusman #ketuamk #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459397/syarat-batas-usia-capres-cawapres-kembali-disidangkan-pasca-anwar-usman-dicopot

Dianjurkan