Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Angkat Bicara soal MKMK Copot Jabatan Anwar Usman!

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menyampaikan, hasil putusan Majelis Kehormatan MK tidak berdampak apa pun pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 terkait batas usia bagi Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, terkait laporan dari Denny Indrayana dan pelapor lainnya, soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Cawapres, telah rampung.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar Sapta Karsa Kehakiman.

Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda, alias dissenting opinion, terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua MK, Anwar Usman.

Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga [BREAKING NEWS] Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah: Entah Siapa yang Membangun Skenario di https://www.kompas.tv/video/459067/breaking-news-anwar-usman-sebut-dirinya-korban-fitnah-entah-siapa-yang-membangun-skenario

#putusanmk #mkmk #tknprabowogibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459113/tim-kampanye-nasional-prabowo-gibran-angkat-bicara-soal-mkmk-copot-jabatan-anwar-usman

Dianjurkan