KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres - Cawapres!

  • 7 bulan yang lalu
KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres - Cawapres!

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.

Sebab, pencalonan Gibran dianggap memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres jika pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2023/10/24/104702/kpu-tak-revisi-pkpu-usai-putusan-mk-prabowo-gibran-bisa-gagal-maju-capres-cawapres?page=all



#GibranRakabuming #PrabowoSubianto

Pengisi Suara / Video Editor: Abhi / Noor

===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan