PDI-P dan PAN Tanggapi Putusan MK yang Dianggap Sebagai Karpet Merah untuk Gibran jadi Cawapres!

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketok Palu Hakim MK sudah memutuskan, menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tapi mengabulkan gugatan yang menginginkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi Kepala Daerah.

Putusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pemilu presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan capres-cawapres ini menuai polemik.

Baca Juga Aktivis Ungkap Kekecewaan Terhadap Putusan MK, Usman Hamid: Presiden Bermanuver di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/452735/aktivis-ungkap-kekecewaan-terhadap-putusan-mk-usman-hamid-presiden-bermanuver-di-pemilu-2024

Putusan ini dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melaju di pilpres 2024.

Lalu apa yang harus dikritisi dari putusan ini?

Benarkah putusan ini membuat peta baru persaingan di Pilpres 2024?

Baca Juga Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran! di https://www.kompas.tv/video/452721/dinilai-berpeluang-maju-cawapres-usai-putusan-mk-ini-tanggapan-gibran

KompasTV bahas soal ini bersama Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, dan Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452744/pdi-p-dan-pan-tanggapi-putusan-mk-yang-dianggap-sebagai-karpet-merah-untuk-gibran-jadi-cawapres

Dianjurkan