Jika MK Kabulkan Gugatan, KPU Siap Revisi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan KPU bisa merevisi peraturan KPU yang sudah disahkan, jika mahkamah konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Hasyim menyebut, PKPU memungkinkan untuk direvisi meski sempitnya waktu pendaftaran capres-cawapres.

Namun jika mk menolak uji materi, peraturan KPU yang berlaku adalah batas usia minimal capres-cawapres, di usia 40 tahun yang telah disahkan 9 Oktober lalu.

Baca Juga Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Jangan Berprasangka dengan Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/451710/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mahfud-jangan-berprasangka-dengan-putusan-mk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451711/jika-mk-kabulkan-gugatan-kpu-siap-revisi-batas-minimal-usia-capres-cawapres

Dianjurkan