KLHK Gugat 22 Korporasi Penyebab Karhutla, Nilai Putusan Capai Rp5,6 T

  • 9 bulan yang lalu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dari 22 perusahaan yang digugat 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai putusan mencapai Rp5,6 triliun.

Secara rinci 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun. Tujuh perusahaan lagi saat ini tengah persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.

Dianjurkan