Panji Gumilang Resmi Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

  • last year

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Umum menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama

 

Penetapan tersebut diputuskan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusutnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Reporter: Puteranegara

Produser: Dinda Elita

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:12 [MUSIK]
00:32 [MUSIK]
00:52 Terkait kasus penodaan penistahan agama oleh Sodara PG.
00:56 Setelah ditetapkannya Sodara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023,
01:03 Penyidik telah melakukan pemeriksaan Sodara PG sebagai tersangka.
01:07 Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan
01:13 sejak jam 02.00 waktu Indonesia Barat tanggal 02 Agustus 2023
01:20 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
01:30 [MUSIK]
01:46 [MUSIK]
01:50 [MUSIK]

Recommended