Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi CPO

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan ingin mendalami kebijakan yang diambil Airlangga, khususnya terkait dengan perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023) malam.

Ketut mengungkapkan negara mengalami kerugian secara signifikan sekitar Rp6,7 triliun.

"Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," ungkap Ketut.

Baca Juga Menko Airlangga Diminta Kooperatif, Kejagung Sudah Buat Jadwal Pemeriksaan Ulang Senin 24 Juli di https://www.kompas.tv/nasional/426956/menko-airlangga-diminta-kooperatif-kejagung-sudah-buat-jadwal-pemeriksaan-ulang-senin-24-juli

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427044/alasan-kejagung-panggil-airlangga-hartarto-sebagai-saksi-di-kasus-dugaan-korupsi-cpo