Janjikan Miliaran Rupiah, Dukun Pengganda Uang Diringkus di Sukabumi

  • tahun lalu
Seorang pria berinisial UH (52 tahun) diringkus polisi di Sukabumi akibat melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Dia menanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliar rupiah.

Kasus tersebut terungkap ketika korbannya berinisial AB (72 tahun) asal Ciparay, Kabupaten Bandung melaporkan pelaku ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023 atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi menyatakan laporan polisi ditindaklanjuti dengan lidik kemudian polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut Dedi menyatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar jika uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.

Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menyatakan harus ada uang untuk membeli perlengkapan ritual penggandaan uang.

Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada pelaku.

Reporter: Asep Awaludin
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Safrudin

Dianjurkan