Kisah Soeharto Diangkat Menjadi Pejabat Presiden Berujung Berkuasa 32 Tahun

  • 11 bulan yang lalu
Presiden RI kedua Soeharto merupakan presiden dengan masa kekuasaan terlama yaitu 32 tahun. Pada mulanya Soeharto adalah Pejabat Presiden yang kemudian menjadi definitif.

Gejolak aksi mahasiswa usai peristiwa Gerakan 30 September 1965, cukup menggoyang Pemerintahan Soekarno.

Soekarno yang mestinya memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966 harus segera pergi meninggalkan tempat.

Soekarno saat itu meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta setelah mendapat laporan adanya pasukan liar yang bergerak di luar Istana.

Setelah itu, tiga jenderal mendatangi Soekarno di Istana Bogor, yaitu Brigjen Amirmachmud, Brigjen M Jusuf, dan Mayjen Basuki Rachmat.

Pertemuan itu kemudian menghasilkan surat mandat yang diberikan Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat.

Bermodalkan Supersemar, Soeharto tidak hanya memulihkan keamanan, tetapi juga secara perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional.

Soekarno sempat menyikapinya dengan mengeluarkan pidato pembelaan yang dikenal dengan ‘Nawaksara’.

Namun, MPRS menolak pidato pertanggungjawaban itu. Soekarno pun diberhentikan sebagai Presiden pada 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke-IV MPRS.

Soeharto kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Presiden setahun kemudian yaitu pada Maret 1967.

Penunjukan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada 22 Februari 1967.

Posisi ini diemban Soeharto sampai dipilihnya Presiden RI oleh MPRS hasil pemilihan umum.

Selama menjadi pejabat presiden, Soeharto melakukan sejumlah perubahan terutama rencana pembangunan. Berbagai sektor mulai dibenahi dan mengubah sistem yang ada pada era Soekarno.

Mendekati pemilihan umum pada 1971, perbincangan hangat mengenai penunjukan Soeharto menjadi presiden penuh akhirnya muncul.

MPRS melakukan sidang untuk meresmikan kepemimpinan Soeharto.

Menurut Harian Kompas yang terbit pada 23 Maret 1968, pada musyawarah pleno ke-IV MPRS, beberapa pihak menyuarakan pendapatnya untuk mengangkat Soeharto menjadi presiden secara penuh.

Mereka adalah perwakilan dari masing-masing partai dan wilayah di Indonesia. Tentunya, pengangkatan Soeharto jadi presiden harus disertai upaya menghilangkan nama S dalam MPRS, jadi MPR.

Akhirnya, terjadilah kesepakatan bersama pada 26 Maret 1968, Soeharto dinyatakan sebagai presiden penuh untuk memimpin Indonesia.

Adapun, mekanisme yang dilakukan MPRS adalah dengan menyiapkan segala sesuatu terkait pelantikan Soeharto.

MPRS juga menyiapkan rancangan ketetapan baru untuk menjamin lancarnya pelantikan tersebut.


Sidang MPRS 17 Juni 1966

Pada tanggal 17 Juni 1966, MPRS mengadakan Sidang Umum ke IV di Jakarta.

Sidang Umum yang diketuai oleh Jenderal Abdul Haris Nasution ini mengesahkan Supersemar kepada pemegang mandat yaitu Soeharto dengan masa berlaku hingga terbentuknya MPR hasil Pemilu.

Selain itu, Sidang Umum ini juga meminta pertanggungjawaban Presiden Soekarno mengenai terjadinya peristiwa G30S, ...

Dianjurkan