Kasus Tabrak Lari Maut di Cakung, Polisi Pertimbangkan Jerat Tersangka dengan Pasal 338!

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum terkais kasus tabrak lari maut di Cakung, Jakarta Timur.

Gelar perkara bersama untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat tersangka OS.

Gelar perkara khusus diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor Moses Bagas Prakosa.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.

Kemungkinan pengenaan Pasal 338 mengenai penghilangan nyawa dengan sengaja pada tersangka OS akan dipastikan lewat gelar perkara oleh penyidik.

Ahli Hukum Hery Firmansyah meminta polisi cermat dalam membangun konstruksi hukum kasus tabrak lari maut di Cakung, Jakarta Timur.

Sebab selain Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, Hery menilai tersangka berpeluang dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pidana pembunuhan.

Baca Juga Selidiki Motif Sakit Hati, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Ulang Kasus Tabrak Lari di Cakung di https://www.kompas.tv/video/417251/selidiki-motif-sakit-hati-polda-metro-jaya-lakukan-gelar-perkara-ulang-kasus-tabrak-lari-di-cakung



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417323/kasus-tabrak-lari-maut-di-cakung-polisi-pertimbangkan-jerat-tersangka-dengan-pasal-338

Dianjurkan