Bacaleg DPRK Mulai Uji Mampu Baca Alquran

  • 11 bulan yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, setiap Bakal Calon Anggota Legislatif Aceh yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Alquran baik dari partai lokal maupun partai nasional.

KIP Kota Banda Aceh melaksanakan uji mampu baca Alquran di SMP Negeri 1 Banda Aceh yang berlangsung selama empat hari. Dalam satu hari ada enam partai secara bergilir mengikuti uji baca Alquran, jadwal pelaksanaannya pun mengikuti nomor urut partai saat mendaftar.

Namun kali ini bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Garuda tidak ikut, karena mereka tidak melakukan pendaftaran nama Bacaleg sehingga hanya 23 partai politik yang berhak ikut uji mampu baca Alquran.

Penguji hadir dari tiga lembaga yaitu mpu im penguji yang ditunjuk dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Ada tiga unsur penilaian yang di uji, yaitu adab, makhrizal huruf atau ilmu tajwid dan fasahah. Adapun nilai ambang batas minimal yang ditetapkan oleh tim penguji berada di angka 50. Jika ada Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran harus mengajukan calon pengganti untuk melengkapi Bacaleg yang gugur tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413844/bacaleg-dprk-mulai-uji-mampu-baca-alquran

Dianjurkan