Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Pembelaan Terakhirnya
- tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa hari ini kembali disidang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy membacakan sendiri duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaaan duplik terdakwa Irjen Teddy Minahasa dimulai dengan duplik pribadi, karena Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menanggapi pembelaan pribadi Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada dasarnya menolak seluruh replik maupun dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti dan ditukar dengan tawas dalam pengungkapan di Polres Bukittinggi.
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan Teddy.
Sebaliknya, Teddy juga bersikukuh tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401769/irjen-teddy-minahasa-sampaikan-pembelaan-terakhirnya
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy membacakan sendiri duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaaan duplik terdakwa Irjen Teddy Minahasa dimulai dengan duplik pribadi, karena Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menanggapi pembelaan pribadi Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada dasarnya menolak seluruh replik maupun dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti dan ditukar dengan tawas dalam pengungkapan di Polres Bukittinggi.
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan Teddy.
Sebaliknya, Teddy juga bersikukuh tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401769/irjen-teddy-minahasa-sampaikan-pembelaan-terakhirnya
JPU Tolak Nota Pembelaan Dody Prawiranegara dalam Sidang Replik Kasus Narkoba Teddy Minahasa
KompasTV
Tolak Nota Pembelaan Eliezer di Kasus Sambo, Jaksa: Dasar Hukum Pembelaan Eliezer Tidak Kuat
KompasTV