Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Suap DAK, Eks DPD PAN Subang Suherlan: Saya Menyesal

  • last year

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk mantan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan, Senin (3/4/2023). Ia divonis dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

 

Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara. Suherlan mengaku menyesal atas perbuatannya