Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua Ahmad Suhel jatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/382577/agus-nurpatria-divonis-2-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-yosua

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,"ujar Hakim.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382594/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-yosua