Sidang Hadirkan Ahli Meringankan Irfan: Rusak Fisik CCTV Tak Langgar UU ITE!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat (13/1/2023) juga digelar sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda keterangan ahli meringankan, yakni Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto.

Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto menyebut merusak sistem elektronik, termasuk cctv secara fisik tidak melanggar Undang-Undang ITE.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa mengambil cctv dan dvr dari pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto didakwa melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat 1.

Baca Juga Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Putri dan FS, Dua-Duanya Beri Keterangan Awal! di https://www.kompas.tv/article/367885/bantah-pernyataan-ferdy-sambo-arif-rachman-putri-dan-fs-dua-duanya-beri-keterangan-awal



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367886/sidang-hadirkan-ahli-meringankan-irfan-rusak-fisik-cctv-tak-langgar-uu-ite
Dianjurkan