Hendra Kurniawan Ungkap Pemusnahan Barang Bukti Tak Diatur Perkadiv Propam

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan dan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengaku pemusnahan barang bukti tidak diatur dalam Peraturan Kadiv Propam.

Hal ini disampaikan Hendra Kurniwan ketika menjadi saksi mahkota perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga Cerita Hendra Kurniawan Baru Tahu Skenario Sambo Sebulan Setelah Kejadian di https://www.kompas.tv/article/363572/cerita-hendra-kurniawan-baru-tahu-skenario-sambo-sebulan-setelah-kejadian

Kemudian jaksa menanyakan kewenangan memusnahkan barang bukti rekaman DVR CCTV. Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa yang terlibat dalam pemusanahan barang bukti.

"Bagaimana memusnahkan apakah diatur dalam perkadiv tidak, untuk perkadivnya sendiri diatur tidak untuk kewenangan memusnahkan barang bukti yang diamankan?" tanya jaksa.

"Di Perkadiv tidak diatur," jawab Hendra.

Video editor: Lisa Nurjannah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363583/hendra-kurniawan-ungkap-pemusnahan-barang-bukti-tak-diatur-perkadiv-propam

Dianjurkan