Guru Besar Hukum Pidana Unpad: Pemberi Kesaksian Palsu Bisa Ditambah Hukuman - ROSI

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, seorang saksi yang bersumpah palsu bisa dikenai pidana. Jika Kuat Maruf dan Ricky Rizal berbohong, maka ia tidak hanya divonis hukuman sesuai perbuatannya dalam keterlibatan pembunuhan berencana, namun bisa ditambah hukuman karena memberi keterangan palsu. Kini, bagaimana ketegasan hakim di sidang Sambo?

Dalam persidangan, terdakwa Kuat Maruf menyampaikan kesaksiannya di depan hakim. Ia mengatakan, sempat diberi arahan oleh Ferdy Sambo dan berkata bohong dengan alasan untuk membantu Richard Eliezer. Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Hakim Sidang Sambo: "Kalau Ngarang Harus Tuntas!" di kanal Youtube KompasTV.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357627/guru-besar-hukum-pidana-unpad-pemberi-kesaksian-palsu-bisa-ditambah-hukuman-rosi

Dianjurkan