KASUS KERANGKENG, ANAK BUPATI LANGKAT DIVONIS 1 TAHUN 7 BULAN PENJARA
  • tahun lalu
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan rekannya Hendra Surbakti dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, Rabu (30/11).