Ketika Henry Yosodiningrat Cecar Saksi Obstruction of Justice Soal Pengumpulan Bukti

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Hendra Kurniawa dan Agus Nur Patria, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua mencecar saksi Agus Saripul Hidayat mengenai proses penyidikan obstruction of justice.

Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli.

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354201/ketika-henry-yosodiningrat-cecar-saksi-obstruction-of-justice-soal-pengumpulan-bukti

Dianjurkan