Terlibat Narkoba, Polisi di Maluku Dipecat

  • 2 tahun yang lalu
AMBON, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Seram bagian timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang personil yang terlibat kasus narkoba. PTDH ini berdasarkan keputusan kepala kepolisian daerah maluku nomor kep433x2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Salah seorang personil Polres Seram bagian timur atas nama Brigpol Mario Atihuta yang terlibat dengan kasus narkoba diberhentikan tidak dengan hormat saat upacara PTDH Polres Seram bagian timur provinsi Maluku.

PTDH ini dilakukan setelah adanya putusan sidang komisi kode etik profesi polri nomor: put kkep10vl2022kkep tanggal 23 Juni 2022 dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa azas.

Menurut Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho hal ini dilakukan sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik polri.



#pemberhentiandengantidakhormat

#kasusnarkoba

#polresserambagiantimurprovinsimaluku

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352249/terlibat-narkoba-polisi-di-maluku-dipecat

Dianjurkan