Menko Airlangga Tidak Perlu Menunggu JHT, Cukup Cairkan JKP

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 14 Februari 2022, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP, sehingga pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.
Video: Antara (Cahya Sari/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco