Aktivis Anti Masker Serang Hakim Usai Divonis Bersalah Kasus Berita Bohong Soal Covid-19

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco