Yasonna, Korupsi, dan Etika Pejabat

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Dalam konsep negara hukum dan demokrasi modern, penyelenggaraan negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik dengan mengutamakan kepentingan umum. Pejabat juga berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan pemerintahan. Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat negara dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dituntut untuk berperilaku baik serta harus tunduk dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan etika pemerintahan. Selain terikat pada ketentuan hukum, mereka terikat pada etika pemerintahan dalam bertindak dan berperilaku.

Denhardt (Keban, 2008) menjelaskan bahwa di dalam teori ilmu administrasi, etika publik diartikan sebagai kode etik/etika jabatan ataupun etika pejabat publik (professional standards). Selain itu, Denhardt menyatakan bahwa etika pejabat publik berkaitan dengan moralitas (right rules of conduct) atau aturan berperilaku (baik-buruk) yang harus dipatuhi oleh pejabat. Berbicara mengenai etika pejabat publik, pada dasarnya kita sedang membicarakan etika pemerintahan.


Salah satu penyebab terjadinya praktik korupsi oleh pejabat adalah bukan hanya besarnya kewenangannya, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai-nilai etika pemerintahan. Wilayah abu-abu etika pemerintahan mencakup beberapa hal, yaitu penyuapan, korupsi politik, korupsi polisi, etika legislatif, etika peraturan, konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, dan etika hukum (Ismail, 2017: 15). Selain itu, korupsi kebijakan (discretionary corruption) termasuk dalam ranah etika pemerintahan.

Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama politikus, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun artikel ini tidak mengulas persoalan tersebut. Tulisan ini akan mengulas persoalan etika pejabat negara yang berhubungan dengan kasus korupsi. Dalam kasus tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers mendampingi Hasto. Kehadirannya dinilai sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan etika pejabat negara karena kedudukannya sebagai pembantu presiden.

Apabila dikaitkan dengan etika pemerintahan yang baik, kehadiran Yasonna merupakan suatu perbuatan yang kurang baik. Dia mengatakan bahwa kehadirannya tersebut dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP, bukan menteri. Namun hal itu tetap kurang etis karena dia hadir tanpa izin Presiden mengingat posisinya sebagai pembantu presiden. Selain itu, kehadiran Yasonna menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah dan kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK, sehingga dapat berdampak pada proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Hal tersebut juga memberikan preseden yang buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Tindakan Yasonna itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap etika pejabat negara maupun etika pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pejabat negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kedudukan Yasonna sebagai Menteri Hukum merupakan bagian dari penyelenggara negara, tapi dia hadir dalam konferensi pers tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang di atas. Karena tindakannya itu, Yasonna telah melanggar asas umum penyelenggaraan negara, yakni melanggar asas kepentingan umum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Karena pelanggaran beberapa ketentuan tersebut dan kedudukan Yasonna sebagai pembantu presiden, sebaiknya Presiden memberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pemberhentian. Sebab, hal itu akan menjadi contoh yang buruk bagi pembantu-pembantu presiden lainnya.

Selengkapnya: https://kolom.tempo.co/read/1300406/yasonna-korupsi-dan-etika-pejabat/full&view=ok

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Recommended