PNS Tabrak Pesepeda di Sudirman Positif Narkoba dan Diancam 10 tahun BUI

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Seorang pengendara mobil merk Toyota Avanza, TP, menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan tabrakan terjadi pagi tadi, Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 06.10 WIB. “Patut diduga (tersangka) ada pada kendaraan Toyota New Avanza dikemudikan oleh inisial TP, laki-laki, pekerjaan PNS,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Fahri menjelaskan kecelakaan bermula saat TP melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di depan Gedung Summitmas, ia diduga kurang hati-hati dan menambrak rombongan pengendara sepeda. “Akibat kejadian, 7 pengendara sepeda mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit,” kata dia.

Berikut adalah tujuh korban yang mengalami luka:
1. MRP, laki-laki, mengalami robek pada kepala bagian belakang
2. LM, laki-laki, mengalami luka-luka
3. HIS, laki-laki, luka memar pada bagian pinggang
4. HF, laki-laki, mengalami luka-luka
5. RZ, laki-laki, pelajar, mengalami luka-luka
6. GR, laki-laki, pelajar, mengalami luka-luka
7. KA, laki-laki, pelajar, mengalami luka-luka.

Menurut Fahri, akibat kejadian tersebut, mobil yang dikendarai TP mengalami rusak pada bagian bumper, kap mesin depan penyok, serta kaca depan pecah. Sementara enam dari tujuh sepeda yang ia tabrak rusak.

Polisi menyita satu lembar Surat Izin Mengemudi atas nama TP, selembar STNK Toyota Avanza beserta kendaraannya, serta tujuh unit sepeda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengungkap identitas Toto Prasetio, pengemudi mobil minibus yang menabrak rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu pagi 28 Desember 2019. Toto disebutkan pegawai di Polres Jakarta Selatan.

"PNS di Polres Jakarta Selatan, di Sub Bagian Sarpras (Sarana dan Prasarana)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu 28 Desember 2019.

Yusri mengatakan, Toto saat ini sudah ditahan. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 311 Ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya hingga sepuluh tahun penjara.

Toto menabrak tujuh orang dari rombongan peseda pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu dia sedang berkendara dengan mobil Toyota New Avanza miliknya dari arah utara ke selatan. Kecelakaan terjadi tepatnya di depan Gedung Summitmas.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Recommended