Jokowi Diminta Terbitkan Perpu KPK, Jangan Tunduk Pada Partai
  • last year
TEMPO.CO - Kepada para tamu yang menemuinya di Istana Negara pada Kamis, 26 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kecemasannya jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Jokowi menyampaikan kekhawatirannya. Ia waswas Perpu KPK ditolak DPR ketika dibawa ke Senayan. “Saya kan tidak punya fraksi di DPR,” ujar Jokowi. Menimpali kerisauan Presiden, para tokoh berkelakar siap menjadi fraksi kesepuluh, di luar sembilan fraksi dari partai politik yang ada di DPR saat ini.

“Kami siap mendukung Presiden tanpa pamrih,” ujar Mochtar Pabottingi, mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang juga hadir di Istana seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019.

Seusai pertemuan dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa ia mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK. “Kami akan segera menghitung dan memutuskan,” kata Jokowi. Tiga hari sebelumnya atau 23 September 2019, Presiden menyatakan Perpu KPK tak ada dalam opsinya.


Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perpu KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tak sesuai keinginan dia.

Dalam pertemuan dengan beberapa mantan pemimpin KPK di istana, Jokowi menyebut ada beberapa pasal dalam amandemen itu yang tak sesuai dengan keingin dia. Salah satu pasal yang dipersoalkan Jokowi adalah aturan soal penyadapan, yang wajib mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum dilakukan. Padahal, kata Jokowi kepada tamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan alias post-audit.Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menyiapkan rancangan perpu yang dimaksud. “Kami antisipasi keputusan Presiden,” katanya, Jumat, 27 September lalu. Jokowi juga dikabarkan meminta sejumlah orang menyiapkan rancangan.

Salah satu rancangan perpu yang dibaca Tempo menyatakan Undang-Undang KPK yang baru dicabut dan dikembalikan ke undang-undang yang lama dengan sejumlah perubahan. Misalnya soal penghentian kasus yang mesti dilakukan dengan cara menuntut bebas terdakwa di pengadilan.

Sayangnya, angin ini meredup setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan partai politik pengusungnya dalam Pemilihan Presiden 2019 pada 30 September 2019.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan Presiden Joko Widodo sebaiknya tak tergesa-gesa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya negatif.

Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Maka mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya bahkan mengatakan Presiden Jokowi melakukan kesalahan jika mengeluarkan Perpu KPK sementara proses uji materi UU KPK berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan perpu.

Sementara itu, dukungan agar Jokowi tetap mengeluarkan Perpu KPK juga terus mengalir dari masyarakat. Pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai pandangan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) adalah pemahaman yang salah.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel