Jadi Saksi Penting, Satpam Komplek Duren Tiga Sebut Sempat Dihalangi Hubungi Ketua RT

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Saksi penting yang dihadirkan dalam sidang AKP Irfan Widyanto adalah satpam komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Abdul Zapar, petugas komplek bersaksi terdakwa Irfan Widyanto mendatangi pos keamanan dan hendak mengganti DVR atau perekam kamera CCTV. Alasannya untuk memperbaharui kualitas gambar di komplek Polri.

Baca Juga Saksi Mengaku Diminta AKP Irfan Ganti Perekam CCTV yang Mengarah ke Rumah Sambo di https://www.kompas.tv/article/341932/saksi-mengaku-diminta-akp-irfan-ganti-perekam-cctv-yang-mengarah-ke-rumah-sambo

Saksi menjelaskan kepada Irfan, penggantian DVR sebaiknya ada persetujuan dari pihak RT setempat.

Saksi bilang sempat dihalangi menghubungi ketua RT.

Namun Irfan Widyanto membantah menghalangi saksi menghubungi ketua RT soal penggantian perekam atau DVR CCTV.

Irfan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam dakwaan jaksa, Irfan menyisir CCTV di sekitar TKP pembunuhan dan mengganti perekam CCTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341970/jadi-saksi-penting-satpam-komplek-duren-tiga-sebut-sempat-dihalangi-hubungi-ketua-rt

Dianjurkan