Lahan Gereja Kristus Gembala dan Sekolah Yayasan Bukit Tabor Sorong Bukan Tanah Sengketa

  • 2 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Dua lahan yang berdiri bangunan Gereja Kristus Gembala dan Yayasan Bukit Tabor atau dinamakan Moria, merupakan tanah yang sah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini jelas disampaikan tim kuasa hukum Paulus Sumarno, menanggapi isu lahan tersebut adalah tanah sengketa.

Dalam jumpa pers di Gereja Kristus Gembala yang berlokasi di Jalan Perkutut Distrik Sorong, Kota Sorong, tim kuasa hukum didampingi pihak gereja dengan tegas mengatakan Pengadilan Negeri Sorong menyatakan salinan putusan perkara pengesahan surat perdamaian tahun 2009 yang ditandatangani oleh dua pihak tergugat dan mewakili pihak tergugat III bersama kliennya sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, atas lahan dua bangunan yang berdiri gedung gereja dan bangunan sekolah.

Proses sengketa lahan ini antara kedua belah pihak sudah selesai dan dilakukan, sehingga tidak perlu lagi adanya isu yang berkembang dan menyatakan kedua lahan tersebut merupakan tanah sengketa.

Luas tanah Gereja Kristus Gembala yang terletak di Jalan Perkutut, Kampung Pisang HBM Kota Sorong yakni 2.115 meter, sedangkan sebidang tanah kedua yakni Yayasan Bukit Tabor di jalan Basuki Rahmat, seluas 48.606 meter persegi, dinyatakan bebas dari sengketa.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341179/lahan-gereja-kristus-gembala-dan-sekolah-yayasan-bukit-tabor-sorong-bukan-tanah-sengketa

Dianjurkan