Pangkostrad Buka Suara Soal 6 Anggota TNI di Mimika jadi Tersangka Mutilasi

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga Papua oleh 6 prajurit TNI di Kabupaten Mimika disebut Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letjen Maruli Simanjuntak bukan pelanggaran HAM berat.

Namun masuk kategori kejahatan kriminal, karena tidak ada kekuatan institusi yang dikerahkan dalam peristiwa ini.

Baca Juga Perintah KSAD Jenderal Dudung terhadap Anggota TNI AD Terlibat Mutilasi di Mimika: Pecat Segera! di https://www.kompas.tv/article/326226/perintah-ksad-jenderal-dudung-terhadap-anggota-tni-ad-terlibat-mutilasi-di-mimika-pecat-segera

Pangkostrad menyebut salah satu motif pembunuhan, dipicu karena pelaku mendengar ada warga yang mencari senjata untuk KKB.

Kini ke enam tersangka prajurit TNI Angkatan Darat ini dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 365 terkait pencurian disertai kekerasan, dan pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330281/pangkostrad-buka-suara-soal-6-anggota-tni-di-mimika-jadi-tersangka-mutilasi

Dianjurkan