Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Besaran Tarif Terbarunya

  • 2 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ojol baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah akhir pekan kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Selengkapnya dalam video.

Link Terkait: https://www.suara.com/bisnis/2022/09/07/124842/tarif-ojol-naik-catat-besarannya
#TarifOjol #TarifOjolNaik #Ojol



Creative/Video Editor: Amanda Fatimah/Ariskha R. Ikhrom
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan