Vaksin Booster Remaja di Bawah 18 Tahun Sudah Diizinkan BPOM, Kapan Akan Dilakukan Kemenkes?

  • 2 tahun yang lalu
Vaksin Booster Remaja di Bawah 18 Tahun Sudah Diizinkan BPOM, Kapan Akan Dilakukan Kemenkes?

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) terkait penggunaan vaksin Pfizer untuk booster pada remaja usia 16-18 tahun.

Meskipun demikian, hingga kini dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum memberikan informasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan vaksin booster kelompok usia tersebut. Apa alasannya?

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan alasan pelaksaan belum juga dilakukan, karena EUA sulit untuk dilakukan secara operasional. Selengkapnya dalam video ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/health/2022/08/08/172602/vaksin-booster-remaja-di-bawah-18-tahun-sudah-diizinkan-bpom-kapan-akan-dilakukan-kemenkes

#Kemenkes #vaksin

Video Editor: Dyo Rizky
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan