Sempat Dihentikan Karena Pengunduran Diri Lili Pintauli, DPR: Dugaan Gratifikasi Bisa Dilanjutkan

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan unsur pidana dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bisa dilanjutkan meski Lili Pintauli telah mundur dari KPK.

Namun saat ini, Dewas KPK telah menggugurkan Sidang Etik Lili Pintauli.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK di tengah proses sidang etik atas dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Sidang etik dihentikan karena Dewas KPK menilai setelah adanya pengunduran Lili Pintauli.

Baca Juga Paman Brigadir J Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung ketika Hendak Berikan Sambutan saat Melayat di https://www.kompas.tv/article/308528/paman-brigadir-j-meninggal-dunia-kena-serangan-jantung-ketika-hendak-berikan-sambutan-saat-melayat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308543/sempat-dihentikan-karena-pengunduran-diri-lili-pintauli-dpr-dugaan-gratifikasi-bisa-dilanjutkan

Dianjurkan