Lakukan Pelecehan, Petugas Tangkap Sopir Ojol

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Rizki Syaiful, Warga kembang Arum, Semarang, Tak berkutik saat diringkus tim Resmob Polrestabes Semarang, Di SPDU Tambak Aji, Semarang Kamis petang kemarin, Pelaku berhasil dibekuk Polisi, Usai dilaporkan oleh korbannya, SPH, Perempuan 19 tahun, Warga Semarang.



Pemuda 22 tahun yang bekerja sebagai sopir taksi online ini sudah hampir sebulan diburu Polisi karena telah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap penumpang wanita di dalam mobilnya. Pelaku kali terakhir beraksi pada 22 Mei lalu, dimana korbannya adalah seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.



Pelaku kemudian mengajak pergi korbannya dengan dalih akan membantu mencarikan pekerjaan. Namun, Begitu sampai di tengah perjalanan, Pelaku membawa korban ke tempat sepi dan memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan disertai ancaman.



Usai melakukan pelecehan, Pelaku meninggalkan korbannya di tengah jalan. Aksi sama juga dilakukan pelaku terhadap dua penumpang lain, Dan menguras barang berharga milik korban.



Atas perbuatannya, Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Pasal 365 KUHP, Tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304000/lakukan-pelecehan-petugas-tangkap-sopir-ojol

Dianjurkan