5 Fakta Tenaga Honorer Dihapus, Sistem Outsourcing Jadi Solusi
  • 2 tahun yang lalu
5 Fakta Tenaga Honorer Dihapus, Sistem Outsourcing Jadi Solusi

Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal itu merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo 31 Mei 2022 tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah penerapan aturan itu? Apa yang dilakukan pemerintah untuk menambah kekurangan pelayan masyarakat usai dihapuskannya tenaga honorer?

Berikut sejumlah fakta seputar tenaga honorer dihapus.


#TenagaHonorer #Outsourcing

Link Terkait
https://www.suara.com/news/2022/06/03/121332/5-fakta-seputar-tenaga-honorer-dihapus-outsourcing-jadi-solusi


Creative/Video Editor: Amel/Heriyanto
====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom


Dianjurkan