Ojol dan Pemandu Lagu Ditangkap Akibat Pesta Narkoba
  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah ketiga tersangka yang ditangkap jajaran sat narkoba Polres Brebes, Jumat sore. ketiganya yakni Rifqi Aminuddin, 42 Tahun, warga Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, selaku pemilik rumah dan pengedar sabu.



Rifqi ditangkap bersama rekan lainnya yakni Bambang, 39 Tahun, warga Kelurahan Limbangan Wetan, Kota Brebes, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. satu tersangka lainnya yakni, Citra Dewi, 32 Tahun, warga Bandung, seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.



Salah seorang tersangka, Bambang yang berprofesi driver ojol, mengaku selain sebagai pemakai ia juga berperan sebagai kurir sabu. menurutnya, ia terpaksa menjadi kurir untuk mencari tambahan penghasilan.



Kasat narkoba Polres Brebes, AKP Aris Maryono, mengatakan ketiganya ditangkap saat tengah melakukan pesta narkoba dirumah salah satu tersangka di pinggir jalur pantura Kelurahan Gandasuli Kota Brebes. mereka tidak bisa berkutik, lantaran di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan bong yang digunakan untuk menghisap sabu.



Dari tangan ketiga tersangka Polisi menyita barang bukti 1,5 gram sabu dan alat hisap. akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman lima Tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296362/ojol-dan-pemandu-lagu-ditangkap-akibat-pesta-narkoba
Dianjurkan