Mulai 6 Juni, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan
  • 2 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan ganjil genap (Gage) kendaraan bermotor jadi 25 titik.

Rencananya, perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dengan demikian, pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Perluasan ganjil genap bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini terus bertambah. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Dewi Yuliantini
Dianjurkan