Geram Tak Ada Penyelesaian, Korban Kasus Hak Tanah Laporkan Anggota Polisi ke Propam Polri

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Merasa tidak ada penyelesaian usai melapor ke pihak berwajib atas kasus hak tanah yang dialami.

Sejumlah anggota polisi dilaporkan ke Propam Polri oleh korban bersama tim kuasa hukumnya.

Ing Mokoginta menjadi korban perampasan hak tanah di kota Mobagu, Sulawesi Utara. Dirinya sempat melaporkan hal ini ke pihak berwajib, namun disayangkan laporannya justru tidak membuah hasil.

Buntut dari kekecewannya terhadap jajaran kepolisian karena 4 laporan yang dibuatnya di Polda Sulawesi Utara sejak 5 tahun lalu belum ada penyelesaian.

Maka Ing bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Polri sebagai titik puncak dari ketidakpercayaan.

Beberapa oknum yang dilaporkan diantaranya Dirkrimum Polda Sulawesi Utara dan seorang purnawirawan.

Diketahui, sertifikat tanah yang dimiliki Ing tersebut berasal dari tanah adat yang merupakan warisan dari orang tua. Namun saat sejumlah kelompok datang untuk menguni lokasi tanah itu sertifikat yang dibuatnya justru tercantum asal tanah dari tanah negara.

"kami punya sebidang tanah di kotamobagu, dengan sertifikat no.98 tahun 1978. dalam sertifikat itu tanah kami berasal dari tanah adat, itu warisan dari orang tua kami,"ujar Ing

Video Editor: Laurensius Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283993/geram-tak-ada-penyelesaian-korban-kasus-hak-tanah-laporkan-anggota-polisi-ke-propam-polri

Dianjurkan