Masyarakat Blokade Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat

  • 2 tahun yang lalu
MANOKWARI, KOMPAS.TV - Blokade Sejumlah Titik Yang Menjadi Akses Masuk Ke Lokasi Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Di Kompleks Arfai, Distrik Manokwari Selatan Itu, Dilantarbelakangi Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Blokade Akses Masuk Tersebut Terjadi Pada Dalam Aksi Demonstrasi Masyarakat Arfak Yang Terhimpun Dalam Aliansi Peduli Perpanjangan Dan Penjabat Gubernur Papua Barat, Kamis 21 April 2022.

Massa Aksi Yang Berjumlah Ratusan Orang Ini, Memblokade Akses Masuk Tersebut Dengan Menggunakan Dahan Pepohonan Dan Bambu Yang Masih Berdaun Yang Diletakkan Persis Di Sejumlah Titik Yang Menjadi Akses Masuk Ke Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat. Akibat Aksi Ini, Situasi Dan Aktivitas Perkantoran Menjadi Lengang.

Massa Aksi Berorasi Tepat Di Depan Pintu Masuk Kantor Dpr Papua Barat. Massa Menyampaikan Desakan Agar Masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan Yang Akan Berakhir Pada 12 Mei 2022 Mendatang Harus Diperpanjang Hingga Tahun 2024. Jika Desakan Aspirasi Ini Tidak Bisa, Massa Aksi Meminta Dominggus Mandacan Diangkat Atau Ditunjuk Menjadi Karetaker Atau Penjabat Gubernur Papua Barat.

Setelah Berorasi, Massa Aksi Akhirnya Ditemui Oleh Ketua Fraksi Otonomi Khusus Dpr Papua Barat (Dprpb) George Karel Dedaida Dan Didampingi Anggota Fraksi Nasdem, Musa Dowansiba. Setelah Mendengarkan Pembacaan Aspirasi Dan Menerima Aspirasi Tersebut, George Dedaida Berjanji Segera Menindaklanjuti Tuntutan Massa Aksi.

Massa Aksi Mengecam Keras Kepolisian Dan Tni Untuk Tidak Membuka Blokade Secara Paksa Sebelum Adanya Jawaban Atas Desakan Aspirasi Yang Disampaikan. Massa Juga Mengancam Akan Membolkade Akses Masus Selama 2 Pekan Ke Depan Terhitung Sejak Aksi Demonstrasi Ini. Aksi Demonstrasi Ini Mendapatkan Pengawalan Ketat Kepolisian Resort Manokwari.

#ManokwariPapuaBarat #GubernurPapuaBarat #AksiDemonstrasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282132/masyarakat-blokade-kantor-gubernur-provinsi-papua-barat

Dianjurkan