Sopir Ekspedisi Diamankan Unit Narkoba Polrestabes Semarang

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga belas tersangka pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu, kamis siang berhasil diamankan unit narkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu sepuluh hari saat ramadhan. Tiga belas tersangka yang berhasil diamankan itu, sebanyak delapan orang merupakan sopir truk ekspedisi barang antar kota antar propinsi.



Dalam upaya penegakan serta pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Semarang, unit narkoba Polrestabes Semarang memilih melakukan patroli di wilayah yang sering digunakan untuk mengedarkan atau memakai narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh petugas, didapati ada dua belas gram yang disita dari tiga belas tersangka itu.



Salah satu sopir ekspedia yang diamankan kedapatan memakai narkotika jenis sabu mengaku, dirinya memakai sabu sekitar empat bulan dengan cara patungan untuk membelinya. Narkotika jenis sabu yang dipakai di pool ekspedisi pengangkutan itu, dimaksudkan agar bisa memiliki stamina yang kuat saat melakukan perjalanan jarak jauh.



Tiga belas tersangka yang diancam pasal 114 undang - undang narkotika itu, akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280830/sopir-ekspedisi-diamankan-unit-narkoba-polrestabes-semarang

Dianjurkan