Polres Lombok Tengah Diharapkan Profesional Tangani Kasus Korban Begal

  • 2 tahun yang lalu
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S, 34, menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu dini hari, 10 April 2022.



Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.



Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta Polres Lombok Tengah untuk menangani kasus profesional dan sejernih mungkin. Ia berharap Polres Lombok Tengah bisa menggunakan cara istimewa yang lebih dekat dengan tuntutan masyarakat akan keadilan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polres Lombok Tengah Diharapkan Profesional Tangani Kasus Korban Begal

Dianjurkan